
SOSIALISASI BERLALU LINTAS OLEH SATLANTAS ACEH TIMUR
Satlantas Kabupaten Aceh Timur melakukan sosialisasi berlalu lintas bagi pelajar pada Senin, 17 Januari 20222. di SMP Negeri 1 Idi. Sosialisasi ini di sampaikan langsung oleh Bapak Kanit Kansel Satlantas IPDA Bustaman serta jajarannya setelah upacara sekolah senin pagi selesai

Beberapa hal penting yang disampaikan oleh beliau yaitu tentang tertib berkendara bagi pelajar dan untuk usia dibawah 17 tahun Berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU LLAJ, tidak diperkenankan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Usia 17 tahun adalah usia paling rendah untuk pemegang SIM A, SIM C, dan SIM C. Usahakan minta tolong kepada orang tua atau sanak saudara untuk mengantarkan ke sekolah. Beliau juga menyampaikan jika sudah memiliki SIM, hendaknya mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. "Jika adik-adik sudah memiliki SIM, hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku. Ini bukan untuk kami, tetapi untuk kalian sendiri karena angka kecelakaan di Aceh Timur termasuk tinggi dan rata-rata karena kelalaian dan tidam mentaati peraturan yang berlaku" ucap beliau.

"Kendaraan yang telah di rilis oleh pabrik janganlah kita ubah-ubah, seperti ukuran ban yang tidak sesuai dengan spesifikasi motor, padahal pabrik telah menguji kendaraan yang dipasarkan sehingga jika adik-adik mengubahnya akan terjadi ketidakseimbangan bobot dan akan mengakibatkan kendaraan tidak stabil dan akhirnya terjadilah kecelakaan. Penggunaan knalpot yang bising dan tidak berstandar harus dihindari karena dapat mengakibatkan polusi udara dan suara " lanjut beliau. Diakhir kalimat beliau mengingatkan kembali untuk tetap mematuhi prokes selama pandemi ini. "Terakhir saya sampaikan tetap jaga pola hidup sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar pembelajaran tatap muka dapat terus berlanjut" tutup beliau.